Sukamta Minta Pemerintah RI Sampaikan Protes Internasional Terkait Dataran Tinggi Golan
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas atas pendudukan ilegal Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Piagam PBB dan sejumlah resolusi Dewan Keamanan.
“Prinsip dalam Piagam PBB mengatur penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara. Pendudukan ini juga melanggar resolusi DK PBB nomor 242 tahun 1967, nomor 338 tahun 1973, dan nomor 497 tahun 1981,” ujar Sukamta.
Sukamta menilai jatuhnya rezim Bashar Al Assad di Suriah menjadi momentum bagi rakyat Suriah untuk membangun kembali negara mereka. Namun, ia menekankan bahwa pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan dapat mengancam stabilitas kawasan.
"Hal ini bisa mengancam proses perdamaian dan stabilitas kawasan. Oleh sebab itu, Indonesia harus mengambil langkah diplomasi aktif untuk menghentikan tindakan ilegal Israel," tegas legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Ia juga meminta Indonesia mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar segera mendesak Dewan Keamanan PBB menghentikan tindakan Israel. Sukamta menegaskan, sudah saatnya ada tekanan internasional yang lebih kuat terhadap Israel untuk menghormati hukum internasional.
"Jangan biarkan harapan rakyat Suriah pulih setelah bertahun-tahun konflik dirusak oleh tindakan ilegal Israel," pungkasnya. (ssb/rdn)